Uji Kompetensi Dasar 1 (19/03/2014)
Mata Kuliah : Fiqhul lughah
Lukluk Rahmawati
C1011025
Jurusan Sastra Arab
Fakultas Sastra dan Seni Rupa
Universitas Sebelas Maret
Surakarta
Mata Kuliah : Fiqhul lughah
Lukluk Rahmawati
C1011025
Jurusan Sastra Arab
Fakultas Sastra dan Seni Rupa
Universitas Sebelas Maret
Surakarta
1. Definisi “bahasa”.
Bahasa adalah lafadz-lafadz yang diungkapkan suatu kaum untuk menunjukkan maksud mereka. Pengertian bahasa secara sosiolinguistik adalah warisan sosial dalam bentuk ujaran atau satu lambang kesatuan masyarakat (Parera, 1993:15). Bahasa adalah suatu sistem vokal simbol yang disepakati oleh masyarakat dalam sebuah budaya untuk berkomunikasi dan berinteraksi dengan yang lain. Bahasa merupakan manusia ketika ia menjalankan tugasnya. Lalu kesemua yang menyerap ke dalam manusia. Bahasa sebagai warisan kerana sesungguhnya manusia merupakan suara, fikiran, struktur ayat, lingkungan bahasa dari manusia itu sendiri.
Batasn-batasan bahasa meliputi : (a) bahasa yang merupakan kumpulan bunyi (annal-lughata ashwa>tun), (b) bahasa merupakan sebuah ekspresi (annal-lughata ta‘bi>run), (c) bahasa merupakan ekspresi masyarakat (annaha> ta‘bi>run yu‘abbiru biha> kullu qaumin), dan (d) bahasa merupakan ekspresi dari kumpulan maksud (annaha> ta‘bi>run ‘an aghra>dh) (Chasna>wiy, 2011:13).
2. Hubungan dialek dengan fiqhul lughah
Dialek berasal dari bahasa Yunani, dialektos, yaitu variasi bahasa menurut pemakai (users). Dialek adalah bahasa dibawah sandard, berstatus rendah, umumnya terkait dengan kaum tani, kelas pekerja, kelas pekerja atau kelompok lain yang kurang prestise. Dialek juga merupakan istilah yang sering diterapkan pada bentuk bahasa, terutama yang diucapkan di bagian terpencil dunia lebih banyak, yang tidak memiliki bentuk tertulis.
Sumarsono (2007:24) menyebutkan bahwa ciri yang paling tepat untuk dialek adalah ciri sejarah dan ciri homogenitas. Yang dimaksud dengan ciri sejarah adalah adanya data dan fakta sejarah yang membuktikan bahwa sebuah bahasa ‘X’ berbeda dengan bahasa ‘Y’. Ciri homogenitas adalah adanya kesamaan unsur-unsur bahasa tertentu.
Sedangkan Fiqh Lughah mengkaji secara history tentang perkembangan bahasa pada abad-abad permulaan. Fiqh Lughah memiliki tujuan akhir untuk mempelajari peradaban dan sastra melalui bahasa, sedangkan Ilmu Lughah terbatas pada analisa terhadap struktur kalimat saja.
Dari uraian diatas dapat penulis simpulkan bahwa dialek dan Fiqh Lughah sama sama mempelajari sejarah bahasa. Dialek terletak pada ciri sejarah yakni terletak pada adanya data dan fakta sejarah yang membuktikan bahwa sebuah bahasa tertentu berbeda dengan bahasa lainnya. Adapun Fiqh Lughah mengkaji perkembangan bahasa yang dimulai dari sejarah dan asal bahasa tersebut.
3. Definisi dari istilah “al-fiqhu”
Menurut W. Munawwir dalam kamus al-Munawwir (1997: 1067-1068 ) Secara makna bahasa, al-fiqhu berarti pengertiann, pengetahuan atau pemahaman.
Sedangkan Fiqih (فقه) berarti mengetahui sesuatu (العلم بالشيء) & memahaminya
(الفهم له والفطنة فيه)
الفقه = العلم بالشيء و الفهم له. الفقه في الأصل الفهم له. الفقه = الفهم و الفتنة و العلم.
Singkatnya kata al-fiqh (الفقه) = al-’ilm (العلم) dan kata faquha (فقه) = ‘alima (علم). Hanya saja pada penggunaannya kemudian, kata al-fiqh lebih didominasi oleh bidang hukum. yakni mengenai hokum-hukum yang berkenaan dengan syara’ seperti tata cara ibadah. Sedangkan faquha (فقه) yang berarti ‘alima (علم) sering digunakan dalam penyebutan disiplin sebuah ilmu. Al-Lughah bararti bahasa. Oleh karena itu secara harfiyah, fiqhul-lughah diartikan sebagai pemahaman terhadap bahasa, yakni ucapan-ucapan yang mengerti oleh sekelompok manusia dan dengan itu pula mereka melahirkan maksud dan kehendaknya. Bahasa yang dimaksud di sini ialah bahasa Arab. Dengan demikian frase ilm lughah sama dengan frase fiqh lughah.
4. Historis munculnya istilah fiqhul-lughah
Menurut Abd Tawwab menjelaskan bahawa Fiqh Al-Lugahah adalah ilmu yang mempelajari rahasia bahasa, perkembangan bahasa, dan kajian fenomena bahasa yang berbeda-beda ditinjau dalam kajian sejarahnya maupun penjelasan tentang bahasa itu. (Ramdan Abu Tawwab, Fushul Fil Fiqh Al-Lughah, Maktabah , Arabiyah Qahirah, 1992, hal 10).
Sementara itu mengenai istilah Fiqh Al-Lughah sendiri orang Arab tidak mengetahuinya kecuali akhir abad keempat Hijriyah ketika Ahmad bin Faris menyebutkan salah satu nama kitabnya yaitu:
فقه اللغة العربية وسنن العرب فيكلا مها
Kemudian di ikuti oleh Tsa'libi yang menyusun kitab yang diberinama فقه اللغة وأسرار العربية- تحقيق ياسين الأيوبي . Penamaan kedua kitab ini dengan Fiqh Al-Lughah oleh Ibnu Faris fan Tsa'libi itu juga bukan berarti mengkhususkan bagi sebuah disiplin ilmu kebahasaan tetapi itu hanya sebagai pilihan saja antara dua istilah yaitu Ilmu Lughah atau Fiqh Al-Lughah.
Sedangkan mengenai pengertian fiqh al- lughah secara umum yaitu kaidah- kaidah dan hukum- hukum umum tentang kehidupan bahasa- bahasa sejak pertumbuhanya dan masa- masa yang dilaluinya, faktor- faktor yang menyebabkan bercabangnya dari pokok awalnya hingga hubungan dan kaitanya dengan aspek- aspek yang berbeda- beda dan bermacam- macam. Definisi dari fiqh lughah secara klasik yaitu ilmu yang membahas tentang asal usul, dialek, tulisan, makna kosa-kata, karakteristik, serta cara pengungkapannya bahasa arab. Sedangkan fiqh al-lughah modern, dapat diartikan sebagai pengembangan dari fiqh al-lughah klasik yang khusus membahas tentang sejarah, cara perkembangan dan karakteristik bahasa Arab yang berkaitan dengan peradaban ilmu bahasanya (menyangkut aspek budaya dan sastranya).
Nama fiqhu al-lughah sudah ada pada zaman dahulu, sekitar abad ke-4 H, atau sekitar abad ke-10 M. Namun dalam pembahasannya masih berbentuk wacana dan belum sempurna sebagaimana yang ada sekarang ini. Adapun kemunculannya adalah ketika zaman kerasulan terakhir mulai mendekat, bahasa Arab mengalami masa kejayaan. Banyak orang-orang disibukan dengan meningkatkan kemampuan berbahasa masing-masing. Namun pada waktu itu belum ada kaidah yang mendasarinya. Dalam keadaan persaingan bahasa yang sangat sengit, kenudian hadirlah Rasulullah SAW yang membawa al Qur’an sehingga menjadikan al Qur’an sebagai silabus baru dalam pendidikan mereka.
Islam kemudian disebarkan ke seluruh penjuru dunia. Bangsa Arab mulai bercampur dengan mereka yang Ajam. Seiring dengan perkembagannya bahasa Arab yang menjadi bahasa antarabangsa Bahasa Arab ketika itu sudah pun mencapai satu tahap yang dapat dianggap masak atau matang dari segi penentuan skop kajian dan cabang ilmu. Namun, para ilmuan ketika itu belum berpuas hati. Masih ada perkara yang lebih mendasar dan bersifat fundamental yang perlu dijadikan bahan kajian. Maka dari itu tampillah tokoh filsafat bahasa Abul Fath Uthman (wafat 392 H) yang lebih dikenali sebagai Ibnu Jinni dengan kajian yang dikemas dalam sebuah buku berjudul Al-Khashaish yang membahas tentang fiqh al-Arabiyah, Abu Mansur Abdul Malik bin Muhammad Ats-Tsa’laaby (430 H) dalam bukunya fiqh al-lughah wa sirr al-arabiyah, Ibnu Faris (385 H) dengan bukunya Ashhabiy dan Suyuti (911 M) dengan bukunya Mazhar. Mereka inilah yang mula membuka ruang kajian akan perkara-perkara penting disebalik bahasa itu sendiri.
5. Hubungan filologi dan fiqhul lughah
Istilah filologi berasal dari kata philologie (Prancis) atau philology (Inggris). Secara etimologis kata ini terdiri atas dua morfem: philo ‘pencinta’, dan loghos ‘ilmu’ atau ‘ucapan’. Dengan demikian secara etimologis filologi berarti pencinta ilmu atau pencinta ucapan. Secara terminologis, menurut Verhaar (1988: 5): “Filologi adalah ilmu yang menyelidiki masa kuno dari suatu bahasa berdasarkan dokumen-dokumen tertulis.” Pernyataan Verhaar ini sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh Tamam Hasan. Menurut Hasan, filologi adalah ilmu yang mengkaji serta mengkritisi teks-teks dan naskah-naskah klasik dari berbagai aspeknya. Menurutnya, ciri khas filologi adalah berorentasi pada bahasa kuno.
Pada perkembangan berikutnya, selain berorientasi pada bahasa kuno, filologi juga bersifat komparatif. Hal ini terjadi ketika para filolog Eropa menemukan adanya beberapa persamaan antara bahasa Eropa dengan bahasa Sansekerta. Pada akhir masa renaisan, para filolog mulai menjamah bahasa Arab, mereka mengadakan perbandingan antara bahasa Arab dngan bahasa Ibrani. Lambat laun, filologi tidak lagi mengkaji bahasa-bahasa kuno, melainkan mengakaji bahasa yang masih hidup.
Sedangkan Fiqh lughah sebagai sebuah ilmu yang menjadikan bahasa sebagai objek kajiannya, telah muncul di dunia Arab sejak abad ke-4 H. atau sekitar abad ke 10 M. Fiqh Lughah mengkaji secara history tentang perkembangan bahasa pada abad-abad permulaan. Dalam sejarahnya pada tahun 1798 M, terjadi perkembangan pengkajian bahasa Semit. Dari sinilah perhatian terhadap bahasa mengalami perkembangan pesat sehingga tidak berfokus pada kajian bahasa kitab suci saja. Kajian terhadap perbandingan bahasa Semit membantu menyingkap fenomena-fenomena yang terdapat dalam bahasa Arab. Hal ini menyebabkan para pengkaji bahasa mampu memberikan interpretasi terhadap hal-hal yang masih dianggap membingungkan. Inilah yang menjadi objek kajian Fiqh Lughah.
Dari uraian mengenai definisi filologi dan Fiqh Lughah di atas penulis dapat menyimpulkan bahwa kajian filology memiliki hubungan dengan Fiqh Lughah yaitu sama sama mengkaji bahasa kuno. Namun dalam pengkajiannya, filologi dan Fiqh Lughah merupakan suatu kajian bahasa yang mempunyai titik fokus masing-masing atau berbeda. Dalam filologi mengkaji bahasa kuno yang terdapat pada teks dan naskah-naskah kuno. Sehingga naskah-naskah tersebut sebagai rujukan dalam mengkaji bahasa. Namun dalam kajian Fiqh Lughah naskah-naskah kuno hanya sebagai bukti sejarah. Selain itu Fiqh al-Lughah titik fokusnya dalam mengkaji bahasa Arab mulai dari asal-usul bahasa hingga perkembangannya. Bahasa Arab merupakan rumpun dari bahasa Semit. Oleh karena itu Fiqh al-Lughah mengkaji pula perkembangan bahasa Semit. Maka hal inilah berhubungan dengan kajian filologi yang mengkaji bahasa kuno yaitu bahasa Semit.
6. Perbedaan ilmu-lughah dan fiqhul-lughah
Secara etimologi, ilmu-lughah dan fiqhul-lughah mempunyai kesamaan. Namun kedua ilmu ini secara terminologi memiliki pengertian yang berbeda, begitu juga dengan metodologi dan ranah kajiannya. Menurut Tawab (1982: 7) ilmu-lughah adalah : Ilmu al-lughah adalah ilmu yang mengkaji bahasa untuk bahasa, baik secara sinkronis, diakronis, maupun komparatif”.
Perbedaan lain seperti tujuannya yaitu, Fiqh Lughah mengkaji bahasa sebagai sarana untuk mempelajari peradaban atau sastra, sedangkan Ilmu Lughah mengkaji bahasa untuk kepentingan bahasa itu sendiri. Proses analisanya pun juga berbeda, meskipun dalam objek yang sama. Fiqh Lughah lebih menekankan kajian tentang historique comparative, sedangkan Ilmu Lughah sebatas kajian analisis deskriptive.
R.H Robin dalam Dr. Emil Badi Yaqub (1982:34) menjelaskan bahwa ranah kajian Fiqh Lughah lebih luas dibanding Ilmu Lughah. Fiqh Lughah memiliki tujuan akhir untuk mempelajari peradaban dan sastra melalui bahasa, sedangkan Ilmu Lughah terbatas pada analisa terhadap struktur kalimat saja. Begitu pula objek kajian pun juga berbeda. Hasan (2000:248) menjelaskan bahwa kajian Ilmu Lughah cenderung mengkaji morfologi, fonem, dan sintaksis, sedangkan Fiqh Lughah mengkaji lafaz (kata) yang berhubungan dengan morfem, morfologi, sintaksis tersebut, baik yang berhubungan dengan kata lain, dengan makna, maupun dalam penerapannya.
Dari pemaparan diatas, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa ilmu-lughah dan fiqhul-lughah sama-sama mengkaji bahasa. Namun terdapat perbedaan-perbedaan dari aspek-aspek yang membedakannya. Berikut penulis paparkan mengenai perbedaan ilmu-lughah dan fiqhul-lughah dalam bentuk tabel.
Aspek Ilmu-Lughah Fiqhul-Lughah
Tujuan Mengkaji bahasa untuk bahasa itu sendiri Mengkaji bahasa sebagai sarana untuk mempelajari peradaban atau sastra
Proses analisa • Sebatas kajian analisis descriptive
• Analisa terbatas pada struktur kalimat saja Lebih menekankan kajian tentang historique comparative (historis komparatif)
Objek kajian Cenderung mengkaji morfologi, fonem, dan sintaksis Mengkaji lafaz (kata) yang berhubungan dengan morfem, morfologi, sintaksis tersebut, baik yang berhubungan dengan kata lain, dengan makna, maupun dalam penerapannya.
Ruang lingkup Ilmu al-lughah hanya memusatkan diri pada kajian struktur internal bahasa saja. Lebih luas dari pada ilmu al-lughah. Fiqh luggah ditujukan untuk mengungkap aspek budaya dan sastra
7. Lembaran Amarna (akhetaton) dan lontar elephantine
Lembaran Amarna (akhetaton) dapat diartikan sebagai Surat-surat atau naskah-naskah Amarna. Surat-surat EL AMARNA (Tell el-'Amarna) ini pertama kali ditemukan sekitar 1887 oleh orang Mesir lokal yang diam-diam menggali Puing-puing bekas kediaman raja Mesir Amenofis IV (1364-1347) di tebing kanan sungai Nil bagian tengah. Surat-surat ini, terdiri dari runcing tablet sebagian besar ditulis dalam bahasa akad. Adapun surat-surat tadi adalah surat korespondensi (pada lempengan tanah liat dengan tulisan paku dalam bahasa Akad), yang dilakukan para raja Asia, para raja Siria maupun Palestina dengan para Firaun. Dalam Lembaran Amarna (akhetaton) ditemukan salinan surat-surat, yang ditulis oleh Firaun kedua yang di peruntukkan para raja Babilon dan Arzawa. Selain itu juga ditemukan surat-surat yang ditulis bagi para anak-buah raja di Kanaan dan Siria.
Surat-surat Amarna (akhetaton) merupakan sebuah sumber bukti sejarah, kebudayaan dan bahasa-bahasa Asia-depan, khususnya Kanaan pada abad 15/14 SM. Surat-surat itu membuktikan kepada kita, bahwa bahasa Akad adalah bahasa diplomasi internasional. Surat-surat Amarna (akhetaton). juga memberi keterangan tentang politik dan etik Kanaan. Lebih dari separuh naskah itu kini berada dalam museum di Berlin. Dalam perjalanan waktu 40 tahun terakhir ini masih ditemukan 11 pucuk surat lainnya. Sampai kini keseluruhannya telah ditemukan 379 naskah. Gamb.27.
Elephantine Papyri adalah kumpulan naskah Yahudi yang berasal dari abad kelima SM. Mereka datang dari sebuah komunitas Yahudi di Elephantine, kemudian disebut Yeb, pulau di Sungai Nil di perbatasan Nubias. Naskah-naskah Elefantin adalah kumpulan naskah berupa akta, kontrak, dan surat yang ditemukan di Elefantin pada akhir abad ke-5. Elefantin merupakan tempat pemukiman bangsaYahudi yang ada di satu pulau kecil di Sungai Nil. Letaknya di perbatasan sebelah selatan Mesir. Naskah-naskah ini dituliskan di atas papirus dengan memakai bahasa Aram. Adanya naskah-naskah ini juga memperlihatkan bahwa orang-orang Yahudi yang tinggal di Elefantin menganut agama yang bersifat sinkretis. Naskah-naskah Elefantin lain disimpan di Brooklyn Museum, Amerika Serikat. Penemuan Brooklyn papyri ini pertama kali diperoleh pada tahun 1893 oleh wartawan New York, Charles Edwin Wilbour. Setelah dibiarkan di gudang selama lebih dari 50 tahun, naskah-naskah itu dikirimkan ke bagian Mesir (Egyptian Department) Brooklyn Museum.
8. Istilah SEMIT, pembagian bahasa semit
Bahasa Semit merupakan sebuah kelompok bahasa. Rumpun ini merupakan cabang dari rumpun timur laut bahasa Afro-Asia dan merupakan satu-satunya cabang yang juga dipertuturkan di Asia. Bahasa Semit dipertuturkan oleh kelompok bangsa Semit.
Mengutip sebuah perkataan dari Ibnu Katsir yang mengatakan bahwa seluruh bani adam di bumi berasal dari 3 anak Nabi Nuh As yang tersisa yakni Yafits, Sam dan Ham (adapun Kan’an meninggal dalam bahtera banjir). Kemudian Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Sam adalah bapak orang Arab, Ham adalah bapak orang Habsyi, dan Yafits adalah bapak orang Romawi. Sedangkan yang dimaksud dengan bangsa Semit adalah bangsa yang merupakan keturunan Sam bin Nuh As.
Dari sinilah muncul beberapa teori yang menjelaskan asal-usul bangsa Semit. Namun teori yang paling sering dijadikan rujukan adalah teori yang menyebutkan bahwa bangsa Semit berasal dari Jazirah Arab. Teori ini dikemukakan oleh Esbiringer dkk. Mereka berpendapat bahwa Jazirah Arab merupakan kawasan asal bangsa Semit. Mereka berpencar ke berbagai kawasan sekitar yang lebih subur karna pada dasarnya bangsa ini selalu berpindah-pindah (Nomaden) dan berperadaban seperti ke kawasan di antara dua sungai Eufrat dan Tigris, Suria, Palestina, Etiopia, Afrika Utara, dan Mesir. Di sanalah mereka kemudian mendirikan negara-negara dan kerajaan-kerajaan. Jadi, bahasa Semit adalah bahasa yang lahir dari bangsa semit yakni kaum sammiyah yang mana berasal dari anak nabi Nuh yaitu Sam bin Nuh
Bahasa-bahasa Semitik secara umum terbagi dua: Semitik Timur dan Semitik Barat. Bahasa-bahasa Semitik Barat terbagai menjadi: Semitik Barat Daya dan Semitik Barat Laut. Sementara Bahasa Semitik Timur adalah bahasa Akadia dengan dua cabangnya yaitu: bahasa Babilonia dan bahasa Asyiria. Bahasa Semitik Timur ini sampai ke tangan kita dalam bentuk prasasti-prasasti yang tertulis dengan tulisan paku di tanah kering. Wilayah tempat asal bahasa Semitik Timur adalah negeri di antara dua sungai Dajlah dan Furat di Irak.
Sementara bahasa Semitik Barat Laut terbagi kepada dua bahasa: Kan’aniyah dan Aramea. Yang pertama (Kan’aniyah) terbagi menjadi Kan’aniyah Utara dan Kan’aniyah Selatan. Yang utara diwakili oleh bahasa Ugaritik, yaitu sebuah dialek Kan’aniyah kuno, dipakai di kota Ugarit yang terletak lebih dari 12 km sebelah utara Latakia pantai Siria. bahasa Kan’aniyah Selatan mencakup bahasa Ibrani, bahasa Muabiyah, bahasa Finikiya, dan bahasa Eufritiya.
Bagian kedua dari bahasa Semitik Barat Laut adalah bahasa al-Ārāmiyah. Di antara dialek-dialek Ārāmiyah adalah apa yang dikenal dengan bahasa al-Mundā’iyah, yaitu dialek sekelompok ahli makrifah Kristen yang hingga saat ini masih ditemukan di selatan Irak. Dialek ini adalah dialek murni yang kata-kata dan strukturnya tidak bercampur dengan bahasa Ibrani atau bahasa-bahasa lain. Dialek Ārāmiyah yang paling penting adalah Siryāniyah
Bahasa Semitik Barat Daya, yang mencakup dua bahasa yaitu bahasa Arab dan bahasa Habasyah (Ethiopia). Habasyah adalah bahasa bangsa Semit yang keluar dari bagian selatan jazirah Arabia ke negara-negara yang berhadapan dengannya
Bagan pengkategorian bahasa Semit sebagai berikut.
9. Sejarah bahasa Aram di wilayah bulan sabit subur
Bahasa Aram tergolong dalam Rumpun Bahasa Afro-Asia yang terdiri dari berbagai bahasa. Bahasa ini merupakan bagian dalam Subfamili Semit. Bahasa Aram adalah bagian dari Grup Bahasa Semit Barat Laut, yang juga termasuk Bahasa Kanaan (seperti Bahasa Ibrani). Namun tidak seperti Ibrani, Aramain tidak pernah berhenti hidup, membicarakan bahasa. Selama hampir tiga ribu tahun dari pengesahan, bahasa Aram dibagi menjadi sejumlah dialek, baik secara geografis maupun secara kronologis. Ada berbagai macam pembagian bahasa Aram secara kronologis, tapi hanya satu yang dapat diterima, yaitu:
Aramain kuno (ea. 900-700 BCE)
Kekaisaran Aramain (ea. 700-200 SM)
Aramain tengah (ea. 200 SM-200 TM)
Aramaik baru (ea 200-700 TM)
Islandia (atau bahasa Aram Modern) (sampai sekarang)
Selama abad ke-12 SM, Bangsa Aram, penutur Bahasa Aram, mulai menetap dalam jumlah besar di Suriah, Irak dan Turki timur. Bahasa tersebut mulai dituturkan di kawasan pantai Levant di Laut Tengah, dan menyebar ke timur Tigris. Penetap Yahudi membawa bahasa ini ke Afrika Utara dan Eropa, sedangkan para Misionaris Kristen membawa bahasa ini ke Persia, India, dan bahkan Tiongkok. Sejak abad ke-7, Bahasa Aram digantikan oleh Bahasa Arab sebagai lingua franca Timur Tengah. Meskipun digantikan, Bahasa Aram tetap dituturkan sebagai bahasa sastra dan agama Orang Yahudi, Manda dan beberapa Orang Kristen.
Daftar Pustaka
Al-Tawwāb, Ramḍān Abdul. Fusūlun fī Fiqhu al-‘Arabiyah. Cet. V; al-Qāhirah: al-Khānijī, 1997. Al-Wafiy, Abdul Ali al-Wahid. Fiqh al-Lughah. Kaherah: Dar al-Nahid, t. th.
Chaer, Abdul danLeonie Agustina. 2010. Sosiolinguistik: PerkenalanAwal. Jakarta: PT RinekaCipta.
D. Rubin, Aron. 2010. A Brief Introduction to the Semitic Languages. USA: Gorgias Press.
Hasan, Tamam. 2000. Al-Ushul. Kairo: Alamul Kutub.
Manzhur, Ibn. t.t. Lisanul Arab. Beirut: Dar Shadir.
Pateda, Mansur 1988. Linguistik (Sebuah Pengantar). Bandung: Angkasa.
Ulmann, Stephen. Semantics An Introduction to the Science of Meaning. Diterjemahkan, Sumarsono, Pengantar Semantik, Cet. II; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.
Yaqub, Emil Badi. 1982. Fiqh Lughah Arabiyah Wa Khashaishiha. Beirut: Daru Tsaqafah Islamiyah.
Yunus Anis, Muhammad. Dasar-dasar Fiqhul-lughah. Power point presentation.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar